Sunday, June 14, 2026

PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA KABUPATEN SINTANG

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 


Arah kebijakan menekankan perlunya kemandirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Hal ini tegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sintang Bapak Syarif Yasser Arafat, S.Sos., M.Si dalam sambutan pembukaan pada kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Sintang 4 - 5 Juni 2026.


Pada umumnya Bumdes yang hadir belum berbadan hukum, untuk itu perlu didorong pada kesempatan kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Sintang sangat strategis. Sebagai narasumber dari pendampingan untuk memfasilitasi agar semua Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Sintang khususnya dan Kalimantan Barat pada umumnya sudah memliki badan hukum.

Tugas Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa secara umum termasuk dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yaitu mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerjasama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.


Selain memiliki tugas sebagaimana maksud di atas, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desda bertugas untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa.
Tugas lainnya mengorganisasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana dan prasarana Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerjasama Desa, dan kawasan pedesaan.
Tugas Tenaga Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten yaitu meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelakasnaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan perdesaan, serta pengembangan ekonomi, dan investasi Desa.
Membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa, dalam penyusunan kebijakan terkait Desa.




Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Pendamping Lokal Desa.
Membantu memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; 
Dan melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Tenaga Ahli Provinsi.







Strategi Pendampingan Bumdes

Sosialisai dan edukasi legalitas, asistensi persiapan dokumen dasar, dan koordinasikan dinas terkait, lihat catatan verifikator pada email yang didaftarkan, revisi alternatif nama, mempelajari ketentuan pendaftaran nama, langkah selanjutnya menyiapkan Musdes pendirian Bumdesa (Berita Acara Musdes), percepatan penyusunan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran badan hukum (Perdes + AD, Perkades + ART, Proker, SK Pengurus dll).








No comments:

Post a Comment

PENINGKATAN KAPASITAS TPP MELALUI CAOCHING CLINIK APLIKASI eHDW

  Coaching Atau Bimbingan Teknis eHDW (elektronic Human Development Worker) Pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) aplika eHDW (elektronic...