
Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang. Begitu disampaikan Pak Kadis PMD Provinsi Kalimantan Barar agar seluruh TPP berjibaku terkait Data Indek Desa dimaksud.
Sambutan Sekaligus Pembukaan Rakor Oleh Pak Ir. Hendra Bachtiar, S.T., M.T. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Provinsi Kalimantan Barat.
Pak Korprov Andi Hamzah menekankan agar seluruh TPP menjaga validitas semua data program karena itu menjadi gambaran kinerja seluruh pendamping. Apabila data tidak valid, tidak berkualitas artinya kinerja TPP bisa dipertanyakan. Hal ini dengan gamblang dijelaskan berkali-kali oleh Koordinator Nasional bahwa seberat apapun pekerjaan, dari pagi pulang malam TPP bekerja jika tidak bisa menyajikan data yang berkualitas, data tidak valid, dan data tidak bisa dipertanggungjawabkan sama saja TPP "Tidak Bekerja".
Sambutan Koordinator TPP Provinsi Kalimantan Barat Pak Andi Hamzah, S.E. Pada Rapat Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Kalimantan Barat 21 - 22 Mei 2026.
Proses verifikasi dan validasi Pemeringkatan Bumdes/Bumdesma berjalan secara berjenjang untuk memastikan keakuratan data. Pengurus Bumdes/Bumdesma melengkapi kuesioner dan mengunggah dokumen pendukung sesuai batas waktu yang ditentukan. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melakukan pengecekan detail (seperti fasilitas kantor, jumlah komputer, dan AD/ART). Verifikasi Kabupaten : data yang diajukan ditinjau dan dievaluasi lebih lanjut oleh Kabupaten. Validasi akhir diselesaikan validasi pusat dalam hal ini Kementerian Desa untuk menentukan status pemeringkatan.
Batas akhir penyampaian dokumen persyaratan pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 adalah tanggal 15 Juni 2026. Penyampaian dokumen syarat salur ini harus segera dilakukan melalui aplikasi OMSPAN dengan rincian ketentuan sebagai berikut: > Besaran Dana: Tahap I disalurkan sebesar 60% dari total pagu anggaran. >Batas Waktu: Paling lambat 15 Juni 2026. Keterlambatan atau kegagalan dalam menyerahkan persyaratan hingga batas waktu ini dapat mengakibatkan penyaluran Dana Desa hangus atau tertunda. > Persyaratan Utama: Meliputi Peraturan Desa mengenai APBDes, laporan realisasi penyerapan, serta surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana.
Verifikasi dan validasi data realisasi pemanfaatan Dana Desa tahun 2025 juga menjadi salah satu momen rakor TPP di tahun 2026, termasuk: >rekom gaji TPP, >Update DRP, >Data Perencanaan Pembangunan Desa, > Data Rembjuk Stunting, tingkat konvergensi stunting berdasarkan data di aplikasi eHDW, data Medsos: Blogspot/Website Desa sesuai RKTL yang disampaikan ke Pusat sampai batas akhir 31 Mei 2026, > dan data Penanganan Masalah dan Advokasi agar tetap update baik baru potensi masalah jika sudah menjadi masalah yang belum terselesaikan secar inkrah.
Peseerta Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Kalimantan Barat diikuti seluruh TPP berjumlah 603 orang seluruh jenjang baik secara offline maupun zoom meeting. Dalam kesempatan rapat koordinasi ini baik Kadis PMD Provinsi, Korprov TPP dan TA Provinsi yang menangani bidang masing-masing semuanya menegaskan terkait keakuratan data wajib dilakukan seluruh jenjang TPP. Sesungguhnya seberat apapun pekerjaan apabila dikerjakan secara bersama-sama, penuh keikhlasan tanpa jadi beban pasti pekerjaan tersebut bisa terselesaikan dengan baik dan akurat.
Dalam kesempatan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Povinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 dilakukan permohonan do'a yang disampaikan oleh Bapak H. Wiryo TAPM Kabupaten Landak. Hal ini penting sebagai hamba yang lemah, banyak kekurangan, kesalahan, dan kekhilafan wajib menyerahkan diri dan minta pertolongan kepada penguasa alam semesta yaitu ALLAH SWT. Tuhan Yang Maha Esa agar kegiatan ini diberikan keberkahan, diberi petunjuk ke jalan yang lurus. Sehingga seluruh TPP Kalimantan Barat selalu sehat dan sukses dalam menjalankan tugasnya.
Suksesnya kegiatan tidak terlepas dari peran seorang MC, Alhamdulillah Tenaga Pendamping Profesional Kalimantan Barat punya aset spesial tugas MC, beliau adalah Ibu Emmy Shamiemah, S.Pd.I. jabatan TAPM Kabupaten Kubu Raya. Sehingga setiap ada kegiatan seperti ini baik di level Kabupaten maupun Provinsi selalu memberdayakan yang bersangkutan. Terima kasih Bu MC sekaligus TAPM Kalimantan Barat.
ANDA PROFESIONAL
APAPUN YANG ANDA LAKUKAN
LAYAK DIHARGAI DENGAN NOMINAL
TYGA PER AMPAT








No comments:
Post a Comment