Friday, May 22, 2026

RAPAT KOORDINASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2026

 



Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang. Begitu disampaikan Pak Kadis PMD Provinsi Kalimantan Barar agar seluruh TPP berjibaku terkait Data Indek Desa dimaksud.                                                                         
Sambutan Sekaligus Pembukaan Rakor Oleh Pak  Ir. Hendra Bachtiar, S.T., M.T. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Provinsi Kalimantan Barat.

Pak Korprov Andi Hamzah menekankan agar seluruh TPP menjaga validitas semua data program karena itu menjadi gambaran kinerja seluruh pendamping. Apabila data tidak valid, tidak berkualitas artinya kinerja TPP bisa dipertanyakan. Hal ini dengan gamblang dijelaskan berkali-kali oleh Koordinator Nasional bahwa seberat apapun pekerjaan, dari pagi pulang malam TPP bekerja jika tidak bisa menyajikan data yang berkualitas, data tidak valid, dan data tidak bisa dipertanggungjawabkan sama saja TPP "Tidak Bekerja".
Sambutan Koordinator TPP Provinsi Kalimantan Barat Pak Andi Hamzah, S.E. Pada Rapat Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Kalimantan Barat 21 - 22 Mei 2026.

Proses verifikasi dan validasi Pemeringkatan Bumdes/Bumdesma berjalan secara berjenjang untuk memastikan keakuratan data. Pengurus Bumdes/Bumdesma melengkapi kuesioner dan mengunggah dokumen pendukung sesuai batas waktu yang ditentukan. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melakukan pengecekan detail (seperti fasilitas kantor, jumlah komputer, dan AD/ART). Verifikasi Kabupaten : data yang diajukan ditinjau dan dievaluasi lebih lanjut oleh Kabupaten. Validasi akhir diselesaikan validasi pusat dalam hal ini Kementerian Desa untuk menentukan status pemeringkatan.

Batas akhir penyampaian dokumen persyaratan pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 adalah tanggal 15 Juni 2026. Penyampaian dokumen syarat salur ini harus segera dilakukan melalui aplikasi OMSPAN dengan rincian ketentuan sebagai berikut: > Besaran Dana: Tahap I  disalurkan sebesar 60% dari total pagu anggaran. >Batas Waktu: Paling lambat 15 Juni 2026. Keterlambatan atau kegagalan dalam menyerahkan persyaratan hingga batas waktu ini dapat mengakibatkan penyaluran Dana Desa hangus atau tertunda. > Persyaratan Utama: Meliputi Peraturan Desa mengenai APBDes, laporan realisasi penyerapan, serta surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana.


Verifikasi dan validasi data realisasi pemanfaatan Dana Desa tahun 2025 juga menjadi salah satu momen rakor TPP di tahun 2026, termasuk: >rekom gaji TPP, >Update DRP, >Data Perencanaan Pembangunan Desa, > Data Rembjuk Stunting, tingkat konvergensi stunting berdasarkan data di aplikasi eHDW, data Medsos: Blogspot/Website Desa sesuai RKTL yang disampaikan ke Pusat sampai batas akhir 31 Mei 2026, > dan data Penanganan Masalah dan Advokasi agar tetap update baik baru potensi masalah jika sudah menjadi masalah yang belum terselesaikan secar inkrah.


Peseerta Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Kalimantan Barat diikuti seluruh TPP berjumlah 603 orang seluruh jenjang baik secara offline maupun zoom meeting. Dalam kesempatan rapat koordinasi ini baik Kadis PMD Provinsi, Korprov TPP dan TA Provinsi yang menangani bidang masing-masing semuanya menegaskan terkait keakuratan data wajib dilakukan seluruh jenjang TPP. Sesungguhnya seberat apapun pekerjaan apabila dikerjakan secara bersama-sama, penuh keikhlasan tanpa jadi beban pasti pekerjaan tersebut bisa terselesaikan dengan baik dan akurat.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Povinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 dilakukan permohonan do'a yang disampaikan oleh Bapak H. Wiryo TAPM Kabupaten Landak. Hal ini penting sebagai hamba yang lemah, banyak kekurangan, kesalahan, dan kekhilafan wajib menyerahkan diri dan minta pertolongan kepada penguasa alam semesta yaitu ALLAH SWT. Tuhan Yang Maha Esa agar kegiatan ini diberikan keberkahan, diberi petunjuk ke jalan yang lurus. Sehingga seluruh TPP Kalimantan Barat selalu sehat dan sukses dalam menjalankan tugasnya.

Suksesnya kegiatan tidak terlepas dari peran seorang MC, Alhamdulillah Tenaga Pendamping Profesional Kalimantan Barat punya aset spesial tugas MC, beliau adalah Ibu Emmy Shamiemah, S.Pd.I. jabatan TAPM Kabupaten Kubu Raya. Sehingga setiap ada kegiatan seperti ini baik di level Kabupaten maupun Provinsi selalu memberdayakan yang bersangkutan. Terima kasih Bu MC sekaligus TAPM Kalimantan Barat.

ANDA PROFESIONAL
APAPUN YANG ANDA LAKUKAN
LAYAK DIHARGAI DENGAN NOMINAL

    
TYGA PER AMPAT

Thursday, May 21, 2026

RAPAT FASILITASI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2026


Strategi Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan Tata Kelola
BUMDesa Bersama yang Berkelanjutan

BUMDESMA BERKELANJUTAN
Strategi peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola, dan nilai tambah ekonomi antardesa

1. Legalitas                                   
Peraturan Bersama Kades,   AD/ART, sertifikat badan   hukum,      unit usaha,
rekening, dan data aset     tertib.

2. Profesional
Pengurus memahami    bisnis, laporan keuangan,stok, kontrak, mutu, dan
pemasaran digital.

3. Akuntabel
Pencatatan harian,laporan bulanan,
semesteran, dan laporan tahunan kepada
Musyawarah Antar Desa.

                                                                         

 4. Kolaboratif
 Produsen desa, UMKM, Kopdes Merah Putih,
 pasar, MBG/SPPG, dan OPD bekerja dala   satu rantai pasok.

 

 5. Nilai Tambah                                 Komoditas lokal tidak berhenti sebagai bahan   mentah, tetapi naik menjadi produk bermutu,   halal, dan bermerek.


                                                                       

7 ASPEK TATA KELOLA BUMDESMA
Pemeringkatan menuntut bukti kinerja, bukan sekadar keberadaan kelembagaan.

1 Kelembagaan :                                    
Legalitas, kantor, struktur, personil, sarana kerja.

2 Manajemen :
Rencana kerja, SOP,pembukuan, teknologi
digital.

Usaha/Unit Usaha :
Produk/jasa, perizinan,standar, omzet, laba
.
4 Kerja Sama :
Kemitraan usaha dannon-usaha yang saling
menguatkan.

5.Aset dan Modal
Penyertaan  modal, aset produktif, penguatan usaha

6.Laporan dan Akuntabilitas                                                                                            
Laporan keuangan, audit pertanggungjawaban

7.Manfaat Desa
PADes, kerja lokal,UMKM naik kelas,



BUMDESMA BERKELANJUTAN

Strategi peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola, dan nilai tambah ekonomi antardesa


1 Legalitas


Peraturan Bersama Kades, AD/ART, sertifikat badan hukum, unit usaha,rekening, dan data asettertib.


2 Profesional


Pengurus memahami bisnis, laporan keuangan,stok, kontrak, mutu, dan pemasaran digital.


3 Akuntabel


Pencatatan harian, laporan bulanan,semesteran, dan laporan

tahunan kepada Musyawarah Antar Desa.


4 Kolaboratif


Produsen desa, UMKM,Kopdes Merah Putih,pasar, MBG/SPPG, dan OPD bekerja dalam satu

rantai pasok.


5 Nilai Tambah


Komoditas lokal tidak berhenti sebagai bahan mentah, tetapi naik menjadi produk bermutu, halal, dan bermerek.


ANDA PROFESIONAL
APAPUN YANG ANDA LAKUKAN
LAYAK DIHARGAI DENGAN NOMINAL
                                                                               

                                            

TYGA PER AMPAT


                                                                                                                                                          

Saturday, May 16, 2026

PERAN PENDAMPING PROFESIONAL DALAM PEMBANGUNAN DESA




Pendamping Profesional berperan sebagai mitra strategis desa sejak tahap awal perencanaan pembangunan, memastikan data, aspirasi warga, dan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat serta kebijakan nasional. Mereka bukan pengambil keputusan, melainkan fasilitator yang menguatkan partisipasi masyarakat dan menjaga transparansi proses pembangunan.

Peran Utama Pendamping Profesional dalam Perencanaan Desa

Sunday, May 3, 2026

RAPAT KOORDINASI TPP BERSAMA KEPALA DINAS PMD KABUPATEN KUBU RAYA

 MENDORONG TERBENTUKNYA 123 BLOGSPOT/WEBSITE DESA

Website desa atau blogspot desa sangat penting sebagai sarana keterbukaan informasi publik karena memungkinkan masyarakat mengakses data anggaran, program, dan kegiatan desa secara transparan, sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan dan pembangunan. Dengan adanya platform digital ini, desa dapat membangun kepercayaan, akuntabilitas, dan memperkuat tata kelola pemerintahan lokal.

Hal ini ditegaskan Bapak Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Drs. Jakariansyah, M.Si dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional se Kabupaten Kubu Raya dalam mendorong terbentuknya 123 Blogspot/Website Desa di Kabupaten Kubu Raya per 30 April 2026.

Kegiatan Rapat Koordinasi dihadiri juga Ibu Heny Puspitayanti, SKM Kabid. Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Desa

🌐 Peran Penting Website Desa

Transparansi Anggaran

Website desa mempublikasikan APBDes, laporan realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban sehingga warga bisa mengawasi penggunaan dana desa.

Informasi Program Desa

Masyarakat dapat mengetahui program sosial, pembangunan infrastruktur, atau pemberdayaan ekonomi yang sedang berjalan.


Partisipasi Warga

Dongan informasi terbuka, warga bisa memberi masukan, kritik, atau dukungan terhadap kebijakan desa.

Promosi Potensi Lokal

Blogspot/Website desa juga berfungsi sebagai etalase untuk memperkenalkan produk unggulan, wisata, atau budaya desa. 



Pada sesi kegiatan Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Kubu Raya dihadiri oleh Kominfo Kabupaten Kubu Raya sebagai narasumber terkait Sistem Informasi Desa (SID) yaitu Pengenalan dan Simulasi..
 

Tuesday, April 21, 2026

SELAMAT HARI KARTINI - MENGINSPIRASI - TPP KARTINI KERJA BERDAMPAK



SELAMAT HARI KARTINI 2026.. Teruslah menjadi perempuan berdaya, tangguh, dan berani bermimpi tanpa batas. Semangat emansipasi R.A. Kartini harus tetap menyala dalam setiap langkah, menjadikan perempuan Indonesia cerdas, mandiri, dan inspiratif. Habis gelap, terbitlah terang; mari terus berkarya dan membawa perubahan positif bagi Indonesia.. Kementerian Sekretariat Negara  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bpsdm Kemendesa #TPPPerempuanPembangunDesa #TPPKerjaBerdampak

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah 3T — yaitu daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar — memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas mendampingi pemerintahan desa, mengembangkan ekonomi lokal, serta mempercepat pembangunan di wilayah yang aksesnya terbatas.

📌 Tugas Utama Tenaga Pendamping Desa

  • Pendampingan pemerintahan desa Membantu kepala desa dan perangkat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.

  • Pengembangan ekonomi lokal


    Mendorong terbentuknya usaha ekonomi masyarakat, koperasi, dan BUMDes agar desa lebih mandiri.

  • Pemberdayaan masyarakat Melatih masyarakat agar mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan, termasuk peningkatan kapasitas SDM.

  • Kerja sama antar desa Memfasilitasi kolaborasi antar desa untuk proyek bersama, terutama di wilayah terpencil.

  • Percepatan pembangunan daerah tertinggal Fokus pada wilayah 3T yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.


🌍 Konteks Wilayah 3T

  • Tertinggal: Desa dengan keterbatasan infrastruktur, ekonomi, dan layanan dasar.

  • Terdepan: Desa yang berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga berperan penting dalam menjaga kedaulatan.

  • Terluar: Desa di pulau-pulau kecil atau wilayah terpencil yang sulit dijangkau.



Pendamping desa di wilayah ini sering menghadapi tantangan seperti akses transportasi terbatas, minim fasilitas pendidikan/kesehatan, dan rendahnya literasi digital. Karena itu, mereka dituntut memiliki kompetensi tinggi, daya tahan fisik, serta kemampuan komunikasi lintas budaya.

Tenaga pendamping desa  Kartini yang bertugas di wilayah 3T adalah pahlawan pembangunan desa


Mereka bukan hanya fasilitator, tetapi juga penghubung antara pemerintah pusat dan masyarakat desa. Peran ini sangat krusial untuk memastikan bahwa desa-desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar tidak tertinggal dalam arus pembangunan nasional.

Monday, April 20, 2026

APAPUN KONDISINYA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KERJA BERDAMPAK


“Tenaga Pendamping Profesional: Kerja Berdampak untuk Pembangunan Desa” merujuk pada peran penting para pendamping dalam mendukung kemajuan desa secara berkelanjutan di Indonesia.

Berikut penjelasan yang lebih utuh:

1. Apa itu Tenaga Pendamping Profesional (TPP)?

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah individu yang ditugaskan untuk mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam:

  • Perencanaan pembangunan desa
  • Pengelolaan dana desa
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Penguatan kelembagaan desa

Mereka biasanya direkrut dalam program nasional seperti pendamping desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.


2. Makna “Kerja Berdampak”

“Kerja berdampak” berarti:

  • Tidak sekadar menjalankan tugas administratif
  • Tetapi menghasilkan perubahan nyata di desa



ontohnya:
Peningkatan ekonomi warga (UMKM, BUMDes)
Penurunan kemiskinan
Peningkatan kualitas layanan dasar (air, kesehatan, pendidikan)
Desa menjadi lebih mandiri dan inovatif

3. Peran Strategis TPP dalam Pembangunan Desa
TPP berfungsi sebagai:

Fasilitator → menjembatani masyarakat dan pemerintah
Motivator → mendorong partisipasi warga
Mediator → membantu menyelesaikan konflik
Edukator → memberikan pemahaman soal tata kelola desa
4. Prinsip Kerja Berdampak bagi TPP
Agar benar-benar berdampak, TPP perlu:



Berorientasi pada hasil, bukan hanya proses
Memahami kebutuhan lokal desa
Mendorong inovasi dan kemandirian
Transparan dan akuntabel dalam pendampingan
5. Tujuan Akhir
Tujuan utama dari kerja TPP adalah:

Mewujudkan desa mandiri
Mengurangi kesenjangan wilayah
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

 


Thursday, April 16, 2026

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KERJA BERDAMPAK

 

“Tenaga Pendamping Profesional: Kerja Berdampak untuk Pembangunan Desa” merujuk pada peran penting para pendamping dalam mendukung kemajuan desa secara berkelanjutan di Indonesia.

Berikut penjelasan yang lebih utuh:

1. Apa itu Tenaga Pendamping Profesional (TPP)?

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah individu yang ditugaskan untuk mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam:

  • Perencanaan pembangunan desa
  • Pengelolaan dana desa
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Penguatan kelembagaan desa

Mereka biasanya direkrut dalam program nasional seperti pendamping desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.


2. Makna “Kerja Berdampak”

“Kerja berdampak” berarti:

  • Tidak sekadar menjalankan tugas administratif
  • Tetapi menghasilkan perubahan nyata di desa

Contohnya:

  • Peningkatan ekonomi warga (UMKM, BUMDes)
  • Penurunan kemiskinan
  • Peningkatan kualitas layanan dasar (air, kesehatan, pendidikan)
  • Desa menjadi lebih mandiri dan inovatif

3. Peran Strategis TPP dalam Pembangunan Desa

TPP berfungsi sebagai:

  • Fasilitator → menjembatani masyarakat dan pemerintah
  • Motivator → mendorong partisipasi warga
  • Mediator → membantu menyelesaikan konflik
  • Edukator → memberikan pemahaman soal tata kelola desa

4. Prinsip Kerja Berdampak bagi TPP

Agar benar-benar berdampak, TPP perlu:

  • Berorientasi pada hasil, bukan hanya proses
  • Memahami kebutuhan lokal desa
  • Mendorong inovasi dan kemandirian
  • Transparan dan akuntabel dalam pendampingan

5. Tujuan Akhir

Tujuan utama dari kerja TPP adalah:

  • Mewujudkan desa mandiri
  • Mengurangi kesenjangan wilayah
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa








RAPAT KOORDINASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2026

  Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal , sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana P...