Tuesday, June 16, 2026

PENINGKATAN KAPASITAS TPP MELALUI CAOCHING CLINIK APLIKASI eHDW

 

Coaching Atau Bimbingan Teknis eHDW (elektronic Human Development Worker)

Pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) aplika eHDW (elektronic Human Development Worker) adalah program pendampingan bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan admin desa untuk mengoptimalkan penggunaan siatem digital dari Kementerian Desa PDT dalam upaya memetakan, medata, dan memantau program percepatan penurunan stunting.
Selain ditujukan bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) juga ditujukan kepada Pendamping Desa untuk mendata, memantau, dan melaporkan intervensi layanan pencegahan stunting di tingkat Desa. Pelatihan ini mencakup tata cara deteksi dini dan penginputan data sasaran secara real-time.


Coaching clinik aplikasi eHDW untuk wilayah  Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah bersamaan melalui Zoom Meeting dilaksanakan pada hari Senin 15 Juni 2026 dari jam 08.45 - 12.00 WIB oleh Program INEY Kementerian Desa PDT. Kegiatan ini dilakukan untuk menjawab semua permasalahan dan kendala terkait aplikasi eHDW di lapangan baik yang disampaikan melalui menu HDW Helpdesk, dan langsung disampaikan pada Coaching eHDW tersebut.




Data konvergensi stunting dalam aplikasi eHDW (elektronic Human Development Worker) adalah rekaman capaian kinerja pencegahan stunting di tingkat desa. Data ini dikelola oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan divalidasi oleh Pemerintah Desa melalui Admin Desa guna memastikan seluruh sasarann prioritas mendapat layanan intervensi yang tepat.

                                                                                         

Komponen Utama Data Konvergensi eHDW

Data yang dikumpulkan dan diproses dalam sistem eHDW mencakup tiga aspek :
Pertama : Data Pemetaan (Ketersediaan Layanan ) yaitu meliputi data ketersediaan fasilitas di Desa seperti Posyandu, PAUD, Polindes/Puakesdes, serta kebersihan sanitasi dan sumber air minum untuk      memastikan layanan dasar tersedia.
Kedua : Data Penerima Manfaat (Sasaran Intervensi) yaitu catatan rinci mengenai  kelompok sasaran prioritas 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Ini mencakup remaja putri, calon pengantin (catin), ibu hamil, ibu nifas, serta anak usia 0-59 bulan.
Ketiga : Data tugas KPM (Aktivitas Pendampingan) yaitu laporan harian atau berkala dari KPM yang berisi catatan kunjungan rumah, pemantauan layanan kesehatan, serta pemberian intevnsi spesifik dan sensitif.

Output Data dan Pemanfaatannya

Seluruh data yang diinput oleh KPM akan diproses melalui alur berikut : 
Entri Data yaitu KPM melakukan pembaharuan data tugas dan layanan sasaran secara rutin melalui aplikasi eHDW.
Validasi : Data diverifikasi oleh Admin Desa untuk menjamin keabsahan dan kualitas laporan.
Penyusunan Scorecard yaitu sistem otomatis menghasilkan ringkasan capaian kinerja penanganan stunting berupa Village Scorecard (Skor Desa).

Data Scorecard ini berfungsi sebagai alat ukur kinerja layanan stunting di Desa sekaligus menjadi dasar evaluasi serta perencanaan anggaran di RKPDes/APBDes. Pemerintah Pusat dan Daerah juga dapat memantau kemajuan tingkat konvergensi secara real-time melalui Dashboard Pemantaun Terpadu Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting.

Sunday, June 14, 2026

PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA KABUPATEN SINTANG

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 


Arah kebijakan menekankan perlunya kemandirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Hal ini tegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sintang Bapak Syarif Yasser Arafat, S.Sos., M.Si dalam sambutan pembukaan pada kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Sintang 4 - 5 Juni 2026.


Pada umumnya Bumdes yang hadir belum berbadan hukum, untuk itu perlu didorong pada kesempatan kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Sintang sangat strategis. Sebagai narasumber dari pendampingan untuk memfasilitasi agar semua Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Sintang khususnya dan Kalimantan Barat pada umumnya sudah memliki badan hukum.

Tugas Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa secara umum termasuk dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yaitu mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerjasama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.


Selain memiliki tugas sebagaimana maksud di atas, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desda bertugas untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa.
Tugas lainnya mengorganisasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana dan prasarana Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerjasama Desa, dan kawasan pedesaan.
Tugas Tenaga Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten yaitu meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelakasnaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan perdesaan, serta pengembangan ekonomi, dan investasi Desa.
Membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa, dalam penyusunan kebijakan terkait Desa.




Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Pendamping Lokal Desa.
Membantu memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; 
Dan melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Tenaga Ahli Provinsi.







Strategi Pendampingan Bumdes

Sosialisai dan edukasi legalitas, asistensi persiapan dokumen dasar, dan koordinasikan dinas terkait, lihat catatan verifikator pada email yang didaftarkan, revisi alternatif nama, mempelajari ketentuan pendaftaran nama, langkah selanjutnya menyiapkan Musdes pendirian Bumdesa (Berita Acara Musdes), percepatan penyusunan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran badan hukum (Perdes + AD, Perkades + ART, Proker, SK Pengurus dll).








Friday, May 22, 2026

RAPAT KOORDINASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2026

 



Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang. Begitu disampaikan Pak Kadis PMD Provinsi Kalimantan Barar agar seluruh TPP berjibaku terkait Data Indek Desa dimaksud.                                                                         
Sambutan Sekaligus Pembukaan Rakor Oleh Pak  Ir. Hendra Bachtiar, S.T., M.T. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Provinsi Kalimantan Barat.

Pak Korprov Andi Hamzah menekankan agar seluruh TPP menjaga validitas semua data program karena itu menjadi gambaran kinerja seluruh pendamping. Apabila data tidak valid, tidak berkualitas artinya kinerja TPP bisa dipertanyakan. Hal ini dengan gamblang dijelaskan berkali-kali oleh Koordinator Nasional bahwa seberat apapun pekerjaan, dari pagi pulang malam TPP bekerja jika tidak bisa menyajikan data yang berkualitas, data tidak valid, dan data tidak bisa dipertanggungjawabkan sama saja TPP "Tidak Bekerja".
Sambutan Koordinator TPP Provinsi Kalimantan Barat Pak Andi Hamzah, S.E. Pada Rapat Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Kalimantan Barat 21 - 22 Mei 2026.

Proses verifikasi dan validasi Pemeringkatan Bumdes/Bumdesma berjalan secara berjenjang untuk memastikan keakuratan data. Pengurus Bumdes/Bumdesma melengkapi kuesioner dan mengunggah dokumen pendukung sesuai batas waktu yang ditentukan. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melakukan pengecekan detail (seperti fasilitas kantor, jumlah komputer, dan AD/ART). Verifikasi Kabupaten : data yang diajukan ditinjau dan dievaluasi lebih lanjut oleh Kabupaten. Validasi akhir diselesaikan validasi pusat dalam hal ini Kementerian Desa untuk menentukan status pemeringkatan.

Batas akhir penyampaian dokumen persyaratan pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 adalah tanggal 15 Juni 2026. Penyampaian dokumen syarat salur ini harus segera dilakukan melalui aplikasi OMSPAN dengan rincian ketentuan sebagai berikut: > Besaran Dana: Tahap I  disalurkan sebesar 60% dari total pagu anggaran. >Batas Waktu: Paling lambat 15 Juni 2026. Keterlambatan atau kegagalan dalam menyerahkan persyaratan hingga batas waktu ini dapat mengakibatkan penyaluran Dana Desa hangus atau tertunda. > Persyaratan Utama: Meliputi Peraturan Desa mengenai APBDes, laporan realisasi penyerapan, serta surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana.


Verifikasi dan validasi data realisasi pemanfaatan Dana Desa tahun 2025 juga menjadi salah satu momen rakor TPP di tahun 2026, termasuk: >rekom gaji TPP, >Update DRP, >Data Perencanaan Pembangunan Desa, > Data Rembjuk Stunting, tingkat konvergensi stunting berdasarkan data di aplikasi eHDW, data Medsos: Blogspot/Website Desa sesuai RKTL yang disampaikan ke Pusat sampai batas akhir 31 Mei 2026, > dan data Penanganan Masalah dan Advokasi agar tetap update baik baru potensi masalah jika sudah menjadi masalah yang belum terselesaikan secar inkrah.


Peseerta Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Kalimantan Barat diikuti seluruh TPP berjumlah 603 orang seluruh jenjang baik secara offline maupun zoom meeting. Dalam kesempatan rapat koordinasi ini baik Kadis PMD Provinsi, Korprov TPP dan TA Provinsi yang menangani bidang masing-masing semuanya menegaskan terkait keakuratan data wajib dilakukan seluruh jenjang TPP. Sesungguhnya seberat apapun pekerjaan apabila dikerjakan secara bersama-sama, penuh keikhlasan tanpa jadi beban pasti pekerjaan tersebut bisa terselesaikan dengan baik dan akurat.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Povinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 dilakukan permohonan do'a yang disampaikan oleh Bapak H. Wiryo TAPM Kabupaten Landak. Hal ini penting sebagai hamba yang lemah, banyak kekurangan, kesalahan, dan kekhilafan wajib menyerahkan diri dan minta pertolongan kepada penguasa alam semesta yaitu ALLAH SWT. Tuhan Yang Maha Esa agar kegiatan ini diberikan keberkahan, diberi petunjuk ke jalan yang lurus. Sehingga seluruh TPP Kalimantan Barat selalu sehat dan sukses dalam menjalankan tugasnya.

Suksesnya kegiatan tidak terlepas dari peran seorang MC, Alhamdulillah Tenaga Pendamping Profesional Kalimantan Barat punya aset spesial tugas MC, beliau adalah Ibu Emmy Shamiemah, S.Pd.I. jabatan TAPM Kabupaten Kubu Raya. Sehingga setiap ada kegiatan seperti ini baik di level Kabupaten maupun Provinsi selalu memberdayakan yang bersangkutan. Terima kasih Bu MC sekaligus TAPM Kalimantan Barat.

ANDA PROFESIONAL
APAPUN YANG ANDA LAKUKAN
LAYAK DIHARGAI DENGAN NOMINAL

    
TYGA PER AMPAT

Thursday, May 21, 2026

RAPAT FASILITASI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2026


Strategi Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan Tata Kelola
BUMDesa Bersama yang Berkelanjutan

BUMDESMA BERKELANJUTAN
Strategi peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola, dan nilai tambah ekonomi antardesa

1. Legalitas                                   
Peraturan Bersama Kades,   AD/ART, sertifikat badan   hukum,      unit usaha,
rekening, dan data aset     tertib.

2. Profesional
Pengurus memahami    bisnis, laporan keuangan,stok, kontrak, mutu, dan
pemasaran digital.

3. Akuntabel
Pencatatan harian,laporan bulanan,
semesteran, dan laporan tahunan kepada
Musyawarah Antar Desa.

                                                                         

 4. Kolaboratif
 Produsen desa, UMKM, Kopdes Merah Putih,
 pasar, MBG/SPPG, dan OPD bekerja dala   satu rantai pasok.

 

 5. Nilai Tambah                                 Komoditas lokal tidak berhenti sebagai bahan   mentah, tetapi naik menjadi produk bermutu,   halal, dan bermerek.


                                                                       

7 ASPEK TATA KELOLA BUMDESMA
Pemeringkatan menuntut bukti kinerja, bukan sekadar keberadaan kelembagaan.

1 Kelembagaan :                                    
Legalitas, kantor, struktur, personil, sarana kerja.

2 Manajemen :
Rencana kerja, SOP,pembukuan, teknologi
digital.

Usaha/Unit Usaha :
Produk/jasa, perizinan,standar, omzet, laba
.
4 Kerja Sama :
Kemitraan usaha dannon-usaha yang saling
menguatkan.

5.Aset dan Modal
Penyertaan  modal, aset produktif, penguatan usaha

6.Laporan dan Akuntabilitas                                                                                            
Laporan keuangan, audit pertanggungjawaban

7.Manfaat Desa
PADes, kerja lokal,UMKM naik kelas,



BUMDESMA BERKELANJUTAN

Strategi peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola, dan nilai tambah ekonomi antardesa


1 Legalitas


Peraturan Bersama Kades, AD/ART, sertifikat badan hukum, unit usaha,rekening, dan data asettertib.


2 Profesional


Pengurus memahami bisnis, laporan keuangan,stok, kontrak, mutu, dan pemasaran digital.


3 Akuntabel


Pencatatan harian, laporan bulanan,semesteran, dan laporan

tahunan kepada Musyawarah Antar Desa.


4 Kolaboratif


Produsen desa, UMKM,Kopdes Merah Putih,pasar, MBG/SPPG, dan OPD bekerja dalam satu

rantai pasok.


5 Nilai Tambah


Komoditas lokal tidak berhenti sebagai bahan mentah, tetapi naik menjadi produk bermutu, halal, dan bermerek.


ANDA PROFESIONAL
APAPUN YANG ANDA LAKUKAN
LAYAK DIHARGAI DENGAN NOMINAL
                                                                               

                                            

TYGA PER AMPAT


                                                                                                                                                          

Saturday, May 16, 2026

PERAN PENDAMPING PROFESIONAL DALAM PEMBANGUNAN DESA




Pendamping Profesional berperan sebagai mitra strategis desa sejak tahap awal perencanaan pembangunan, memastikan data, aspirasi warga, dan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat serta kebijakan nasional. Mereka bukan pengambil keputusan, melainkan fasilitator yang menguatkan partisipasi masyarakat dan menjaga transparansi proses pembangunan.

Peran Utama Pendamping Profesional dalam Perencanaan Desa

Sunday, May 3, 2026

RAPAT KOORDINASI TPP BERSAMA KEPALA DINAS PMD KABUPATEN KUBU RAYA

 MENDORONG TERBENTUKNYA 123 BLOGSPOT/WEBSITE DESA

Website desa atau blogspot desa sangat penting sebagai sarana keterbukaan informasi publik karena memungkinkan masyarakat mengakses data anggaran, program, dan kegiatan desa secara transparan, sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan dan pembangunan. Dengan adanya platform digital ini, desa dapat membangun kepercayaan, akuntabilitas, dan memperkuat tata kelola pemerintahan lokal.

Hal ini ditegaskan Bapak Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Drs. Jakariansyah, M.Si dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional se Kabupaten Kubu Raya dalam mendorong terbentuknya 123 Blogspot/Website Desa di Kabupaten Kubu Raya per 30 April 2026.

Kegiatan Rapat Koordinasi dihadiri juga Ibu Heny Puspitayanti, SKM Kabid. Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Desa

🌐 Peran Penting Website Desa

Transparansi Anggaran

Website desa mempublikasikan APBDes, laporan realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban sehingga warga bisa mengawasi penggunaan dana desa.

Informasi Program Desa

Masyarakat dapat mengetahui program sosial, pembangunan infrastruktur, atau pemberdayaan ekonomi yang sedang berjalan.


Partisipasi Warga

Dongan informasi terbuka, warga bisa memberi masukan, kritik, atau dukungan terhadap kebijakan desa.

Promosi Potensi Lokal

Blogspot/Website desa juga berfungsi sebagai etalase untuk memperkenalkan produk unggulan, wisata, atau budaya desa. 



Pada sesi kegiatan Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Kubu Raya dihadiri oleh Kominfo Kabupaten Kubu Raya sebagai narasumber terkait Sistem Informasi Desa (SID) yaitu Pengenalan dan Simulasi..
 

Tuesday, April 21, 2026

SELAMAT HARI KARTINI - MENGINSPIRASI - TPP KARTINI KERJA BERDAMPAK



SELAMAT HARI KARTINI 2026.. Teruslah menjadi perempuan berdaya, tangguh, dan berani bermimpi tanpa batas. Semangat emansipasi R.A. Kartini harus tetap menyala dalam setiap langkah, menjadikan perempuan Indonesia cerdas, mandiri, dan inspiratif. Habis gelap, terbitlah terang; mari terus berkarya dan membawa perubahan positif bagi Indonesia.. Kementerian Sekretariat Negara  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bpsdm Kemendesa #TPPPerempuanPembangunDesa #TPPKerjaBerdampak

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah 3T — yaitu daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar — memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas mendampingi pemerintahan desa, mengembangkan ekonomi lokal, serta mempercepat pembangunan di wilayah yang aksesnya terbatas.

📌 Tugas Utama Tenaga Pendamping Desa

  • Pendampingan pemerintahan desa Membantu kepala desa dan perangkat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.

  • Pengembangan ekonomi lokal


    Mendorong terbentuknya usaha ekonomi masyarakat, koperasi, dan BUMDes agar desa lebih mandiri.

  • Pemberdayaan masyarakat Melatih masyarakat agar mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan, termasuk peningkatan kapasitas SDM.

  • Kerja sama antar desa Memfasilitasi kolaborasi antar desa untuk proyek bersama, terutama di wilayah terpencil.

  • Percepatan pembangunan daerah tertinggal Fokus pada wilayah 3T yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.


🌍 Konteks Wilayah 3T

  • Tertinggal: Desa dengan keterbatasan infrastruktur, ekonomi, dan layanan dasar.

  • Terdepan: Desa yang berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga berperan penting dalam menjaga kedaulatan.

  • Terluar: Desa di pulau-pulau kecil atau wilayah terpencil yang sulit dijangkau.



Pendamping desa di wilayah ini sering menghadapi tantangan seperti akses transportasi terbatas, minim fasilitas pendidikan/kesehatan, dan rendahnya literasi digital. Karena itu, mereka dituntut memiliki kompetensi tinggi, daya tahan fisik, serta kemampuan komunikasi lintas budaya.

Tenaga pendamping desa  Kartini yang bertugas di wilayah 3T adalah pahlawan pembangunan desa


Mereka bukan hanya fasilitator, tetapi juga penghubung antara pemerintah pusat dan masyarakat desa. Peran ini sangat krusial untuk memastikan bahwa desa-desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar tidak tertinggal dalam arus pembangunan nasional.

PENINGKATAN KAPASITAS TPP MELALUI CAOCHING CLINIK APLIKASI eHDW

  Coaching Atau Bimbingan Teknis eHDW (elektronic Human Development Worker) Pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) aplika eHDW (elektronic...