Tuesday, June 16, 2026

PENINGKATAN KAPASITAS TPP MELALUI CAOCHING CLINIK APLIKASI eHDW

 

Coaching Atau Bimbingan Teknis eHDW (elektronic Human Development Worker)

Pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) aplika eHDW (elektronic Human Development Worker) adalah program pendampingan bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan admin desa untuk mengoptimalkan penggunaan siatem digital dari Kementerian Desa PDT dalam upaya memetakan, medata, dan memantau program percepatan penurunan stunting.
Selain ditujukan bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) juga ditujukan kepada Pendamping Desa untuk mendata, memantau, dan melaporkan intervensi layanan pencegahan stunting di tingkat Desa. Pelatihan ini mencakup tata cara deteksi dini dan penginputan data sasaran secara real-time.


Coaching clinik aplikasi eHDW untuk wilayah  Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah bersamaan melalui Zoom Meeting dilaksanakan pada hari Senin 15 Juni 2026 dari jam 08.45 - 12.00 WIB oleh Program INEY Kementerian Desa PDT. Kegiatan ini dilakukan untuk menjawab semua permasalahan dan kendala terkait aplikasi eHDW di lapangan baik yang disampaikan melalui menu HDW Helpdesk, dan langsung disampaikan pada Coaching eHDW tersebut.




Data konvergensi stunting dalam aplikasi eHDW (elektronic Human Development Worker) adalah rekaman capaian kinerja pencegahan stunting di tingkat desa. Data ini dikelola oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan divalidasi oleh Pemerintah Desa melalui Admin Desa guna memastikan seluruh sasarann prioritas mendapat layanan intervensi yang tepat.

                                                                                         

Komponen Utama Data Konvergensi eHDW

Data yang dikumpulkan dan diproses dalam sistem eHDW mencakup tiga aspek :
Pertama : Data Pemetaan (Ketersediaan Layanan ) yaitu meliputi data ketersediaan fasilitas di Desa seperti Posyandu, PAUD, Polindes/Puakesdes, serta kebersihan sanitasi dan sumber air minum untuk      memastikan layanan dasar tersedia.
Kedua : Data Penerima Manfaat (Sasaran Intervensi) yaitu catatan rinci mengenai  kelompok sasaran prioritas 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Ini mencakup remaja putri, calon pengantin (catin), ibu hamil, ibu nifas, serta anak usia 0-59 bulan.
Ketiga : Data tugas KPM (Aktivitas Pendampingan) yaitu laporan harian atau berkala dari KPM yang berisi catatan kunjungan rumah, pemantauan layanan kesehatan, serta pemberian intevnsi spesifik dan sensitif.

Output Data dan Pemanfaatannya

Seluruh data yang diinput oleh KPM akan diproses melalui alur berikut : 
Entri Data yaitu KPM melakukan pembaharuan data tugas dan layanan sasaran secara rutin melalui aplikasi eHDW.
Validasi : Data diverifikasi oleh Admin Desa untuk menjamin keabsahan dan kualitas laporan.
Penyusunan Scorecard yaitu sistem otomatis menghasilkan ringkasan capaian kinerja penanganan stunting berupa Village Scorecard (Skor Desa).

Data Scorecard ini berfungsi sebagai alat ukur kinerja layanan stunting di Desa sekaligus menjadi dasar evaluasi serta perencanaan anggaran di RKPDes/APBDes. Pemerintah Pusat dan Daerah juga dapat memantau kemajuan tingkat konvergensi secara real-time melalui Dashboard Pemantaun Terpadu Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting.

Sunday, June 14, 2026

PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA KABUPATEN SINTANG

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 


Arah kebijakan menekankan perlunya kemandirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Hal ini tegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sintang Bapak Syarif Yasser Arafat, S.Sos., M.Si dalam sambutan pembukaan pada kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Sintang 4 - 5 Juni 2026.


Pada umumnya Bumdes yang hadir belum berbadan hukum, untuk itu perlu didorong pada kesempatan kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Sintang sangat strategis. Sebagai narasumber dari pendampingan untuk memfasilitasi agar semua Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Sintang khususnya dan Kalimantan Barat pada umumnya sudah memliki badan hukum.

Tugas Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa secara umum termasuk dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yaitu mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerjasama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.


Selain memiliki tugas sebagaimana maksud di atas, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desda bertugas untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa.
Tugas lainnya mengorganisasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana dan prasarana Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerjasama Desa, dan kawasan pedesaan.
Tugas Tenaga Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten yaitu meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelakasnaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan perdesaan, serta pengembangan ekonomi, dan investasi Desa.
Membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa, dalam penyusunan kebijakan terkait Desa.




Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Pendamping Lokal Desa.
Membantu memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; 
Dan melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Tenaga Ahli Provinsi.







Strategi Pendampingan Bumdes

Sosialisai dan edukasi legalitas, asistensi persiapan dokumen dasar, dan koordinasikan dinas terkait, lihat catatan verifikator pada email yang didaftarkan, revisi alternatif nama, mempelajari ketentuan pendaftaran nama, langkah selanjutnya menyiapkan Musdes pendirian Bumdesa (Berita Acara Musdes), percepatan penyusunan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran badan hukum (Perdes + AD, Perkades + ART, Proker, SK Pengurus dll).








PENINGKATAN KAPASITAS TPP MELALUI CAOCHING CLINIK APLIKASI eHDW

  Coaching Atau Bimbingan Teknis eHDW (elektronic Human Development Worker) Pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) aplika eHDW (elektronic...